Penulisan Skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui pelaksanaan tahap-tahap perencanaan Dana Desa Anggaran tahun 2015 di Desa Simpang Tiga Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara, dengan memfokuskan kepada permasalahan dalam Perencanaan dana Desa Tahun 2015 di Desa Simpang Tiga. Penulisan Skripsi ini didasarkan atas permasalahan terlambatnya penyampaian Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Bupati melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana selaku badan yang melakukan pembinaan kepada desa, masalah ini dilihat dari hasil rekapitulasi pencairan dana desa tahun 2015 di Kabupaten Kayong Utara. Hasil dari penelitian ini adalah pemerintah desa Simpang Tiga sudah melakukan perencanaan terhadap penggunaan dana desa, hanya saja terhambat dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Masalah tersebut dikarenakan kurangnya kualitas dan kuantitas Sumber Daya Aparatur yang menimbulkan kurang mengertinya aparatur desa dalam menyusun APBDes tahun 2015. Kata-kata Kunci : Perencanaan, Dana Desa, dan Sumber Daya Aparatur
Copyrights © 2016