Judul skripsi ini diangkat berdasarkan masalah yang terjadi dalam pemungutan Pajak Restoran di Kabupaten Kayong Utara. Masalah ini didasarkan pada belum semua pengusaha restoran membayar Pajak Restoran.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif, dengan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Kayong Utara, khususnya di DPPKAD. Hasil penelitian menunjukan bahwa implementasi kebijakan pemungutan Pajak Restoran di Kabupaten Kayong Utara belum terlaksana dengan baik, hal ini disebabkan oleh komunikasi yang belum dilaksanakan dengan baik, sumber daya yang kurang memadai. Sikap para pelaksana yang masih kurang disiplin, dan ketidaktegasan petugas pemungut pajak.Rekomendasi dari peneliti yaitu Penyampaian informasi kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan lagi, meningkatkan sumber daya yang ada, dan pemberian reward kepada pegawai sebagai pelaksana kebijakan. Kata-kata Kunci: Implementasi, Kebijakan, dan Pajak.
Copyrights © 2015