Tujuan penelitian ini adalah untuk untuk menggambarkan pelaksanaan proses, faktor-faktor didalam pelaksanaan serta efektifitas dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan, Bar dan Jasa Boga. Penelitian ini menggunakan teori Edward III yang menyatakan implementasi dapat terlaksana secara efektif jika memiliki faktor komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi yang baik. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif, dengan subjek pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Pontianak, pemilik usaha rumah makan yang sudah memiliki izin dan pemilik usaha rumah makan yang belum memiliki izin. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah, implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2002 Tentang Peraturan Perizinan Usaha Restoran, Rumah Makan, Bar Dan Jasa Boga Di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Pontianak belum terlaksana dengan efektif. Komunikasi yang belum sepenuhnya terlaksana dengan baik disebabkan oleh transimisi yang belum optimal serta tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah dalam tertib administrasi. Sumber daya secara keseluruhan sudah memadai, namun letak BP2T Kota Pontianak yang berada satu bangunan dengan empat kantor lain mengharuskan adanya pembagian wilayah kerja yang menyebabkan sumber daya fasilitas secara prasarana belum sepenuhnya terpenuhi. Kata-kata kunci: Implementasi, Peraturan, Perizinan
Copyrights © 2015