Judul skripsi diangkat berdasarkan permasalahan dalam penerbitan surat izin usaha perdagangan di kota singkawang yang belum sesuai dengan peraturan daerah nomor 8 tahun 2010. Hal tersebut terlihat dari banyaknya masyarakat Kota Singkawang yang memiliki usaha dagang namun belum memiliki SIUP. Metode yang digunakan ialah penelitian kualitatif deskriptif. Subjek penelitian adalah Kepala Kantor Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kasi Pelayanan Perijinan, Staf Pelayanan Perijinan, Masyarakat Pemilik Usaha Dagang di Kota Singkawang. Objek dalam penelitian ini adalah Implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penerbitan Surat Usaha Perdagangan.Kesimpulan dalam penelitian ini adalah, pemberian informasi kepada masyarakat mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih belum efektif. Komunikasi yang belum diberikan dengan baik kepada masyarakat mengenai SIUP. Untuk itu masukan yang diberikan adalah memberikan Melaksanakan sosialisasi secara menyeluruh dan berkala kepada target sasaran yaitu masyarakat yang memiliki usaha dagang. Dan juga menyebarkan informasi mengenai SIUP secara lengkap melalui media cetak yaitu Koran agar dapat diketahui khalayak ramai. Agar dimensi transmisi, kejelasan dan konsistensi dapat berjalan lebih maksimal. Kata-kata kunci : SIUP, Komunikasi, Masyarakat, Pelayanan Perijinan.
Copyrights © 2015