Perpustakaan merupakan institusi yang didirikan atas amanat UUD 1945 dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tetapi apakah koleksi yang selama ini dilayankan sudah sesuai dengan tujuan mulia tersebut?. Hal ini perlu di evaluasi secara berkesinambungan. Tulisan ini mengulas koleksi seperti apa yang seharusnya dilayankan di perpustakaan. Adanya beberapa sumber pengadaan bahan perpustakaan, diperlukan suatu proses seleksi yang komprehensif sesuai peraturan perundangan yang berlaku, beberapa diantaranya yaitu: Pembukaan UUD 1945 alinea 4, UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan UU No. 4 tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. UU No.4 tahun 1990 ini berfungsi untuk mendukung pelaksanaan UU No. 43 tahun tahun 2007 dan tercapainya amanat pembukaan UUD 1945. Tidak bisa dipungkiri di zaman sekarang banyak sekali beredar karya cetak, karya rekam yang mengandung unsur-unsur negatif di dalamnya yang sudah seharusnya menjadi perhatian para pustakawan, karena merekalah yang menjadi ujung tombak ada tidaknya bahan perpustakaan yang dilayankan. Kegiatan seleksi bahan perpustakaan yang dilakukan oleh pustakawan sangat penting untuk mendukung pengembangan koleksi maupun mendukung fungsi perpustakaan itu sendiri. Dalam melakukan seleksi bahan perpustakaan harus mengacu amanat UUD 1945 dan Undang-undang No. 43 Tahun 2007, yaitu harus: mencerdaskan kehidupan bangsa, mampu mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.
Copyrights © 2013