AbstrakKemajuan suatu bangsa dilihat dari bagaimana kondisi Sumber Daya Manusianya. Salah satu yang menjadi indikator pada umumnya adalah pendidikan. Tingkat Pendidikan masyarakat terutama di desa dapat dikatakan belum merata jika melihat ketersediaan sarana pendidikan yang ada. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan setiap desa mampu menyediakan, mengelola dan mengembangkan sarana perpustakaan yang ada di desa sebagai wujud pembangunan bangsa. Perpustakaan sebagai lembaga pendidikan sepanjang hayat dirasa perlu menjadi salah satu tempat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat tidak hanya dari segi pengetahuan dan keterampilannya namun juga berpengaruh pada peningkatan taraf ekonomi yang lebih baik. Oleh karena itu, perlu sekiranya dilakukan inovasi dan strategi pengembangan yang mampu menjadikan perpustakaan khususnya di desa sebagai pusat kegiatan dan belajar masyarakat melalui prinsip community engagement (pelibatan masyarakat) seperti yang sudah dilakukan di beberapa Perpustakaan Desa di Kabupaten Lombok Timur Provinsi NTB.
Copyrights © 2015