Tujuan Perpustakaan sebagaimana dikehendaki dalam UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, yaitu memberikan layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan bangsa. Sungguh pustakawan memiliki kesempatan berbuat sesuatu bagi kecerdasan bangsa melalui ketersediaan bahan bacaan (informasi) yang diperlukan pemustaka. Peran pustakawan sebagai mediator (fasilitator) bagi ketersediaan informasi keperluan pemustaka, terdistribusi dengan baik, lancar dan berkelanjutan. Itulah profesionalisme dengan prospek masa depan bagi yang memiliki keahlian dan keterampilan tertentu dalam bidangnya, yaitu kepustakawanan didukung kesadaran, cita-cita, ilmu pengetahuan dan tekad.
Copyrights © 2016