Media Pustakawan
Vol 17, No 3&4 (2010): SEPTEMBER & DESEMBER

Pengembangan Profesi Pustakawan?

Blasius Sudarsono (PDII-LIPI)



Article Info

Publish Date
14 Apr 2020

Abstract

Di Indonesia, profesi pustakawan belum sepenuhnya diterima sejajar dengan profesi lain. Pustakawan masih dianggap sebagai tenaga administratif. Pengertian pustakawan kebanyakan masih mengacu pada batasan yang ada di Keputusan Menpan. Tuntutan bagi pustakawan sendiri yaitu harus memiliki tanggung jawab dan kompetensi kepustakawanan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan. Juga perlu diberlakukannya akreditasi bagi lembaga pendidikan pustakawan guna mengesahkan kompetensi dan mutu dari para lulusannya oleh otoritas tertinggi dalam profesi pustakawan. Adapun dalam lingkup keprofesionalan dikenal istilah Continuing Professional Development (Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan) tentang aturan jabatan fungsional kepustakawanan. Pada rumusan dokumen IFLA pun dinyatakan bahwa Pustakawan adalah penghubung aktif antara pemustaka dan sumberdaya informasi maupun pengetahuan. Berarti kemampuan dan kualitas pustakawan harus dipelihara dan selalu ditingkatkan.

Copyrights © 2010






Journal Info

Abbrev

mp

Publisher

Subject

Library & Information Science

Description

Jurnal Media Pustakawan merupakan terbitan Perpustakaan Nasional, Pusat Pembinaa Pustakawan(Pusat Pembinaan Pustakawan) yang berfokus pada bidang ilmu perpustakaan dan informasi khususnya yang berhubungan dengan pengembangan kepustakawanan . Artikel Jurnal yang diterbitkan merupakan hasil kajian ...