Penelitian ini mengkaji aktualisasi politik hukum pemberian grasi oleh Presiden, bertentangan dengan tujuan pemidanaan. Ketentuan pemidanaan tanpa adanya pemberian sanksi, maka hukum pidana akan kehilangan fungsi dan makna. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa negara mempunyai kewenangan menghukum, namun juga terdapat kewenangan menghapus atau membatalkan hukuman. pelaksanaan kewenangan pemberian grasi oleh presiden berkaitan dengan Politik hukum pidana, harus dipandang sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum pidana. Aturan tentang grasi harus dipandang sebagai salah satu bagian dari suatu. Reformasi hukum harus dirancang secara matang dengan memperhatikan aspek mendasar dari pembangunan hukum nasional yang berdasarkan prinsip-prinsip dan dasar negara.
Copyrights © 2022