Penelitian dengan focus analisis empiris yang mencoba menjelaskan tentang peran pegadaian dalam menerima barang yang diduga dari hasil melawan hukum ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui peran pegadian dalam menerima barang hasil tindak pidana pencurian. Penulisan yang hendak dicapai adalah bermanfaat secara teoretis memberikan sumbangan pemikiran tentang peran pegadain dalam menerima barang hasil tindak pidana; memberikan sumbangan ilmiah dalam ilmu hukum; sebagai pijakan dan referensi pada penelitian-penelitian selanjutnya yang berhubungan dengan penadahan barang hasil tindak pidana. Manfaat secara praktis dapat memberikan solusi dalam menghadapi permasalahan yang ada di dalam studi ilmu hukum kaitannya dengan penadahan barang hasil tindak pidana; dapat bermanfaat menambah wawasan dan pengalaman langsung dalam memahami ilmu hukum pidana berkaitan dengan pegadaian dan penadahan barang hasil tindak pidana; dapat pemahaman mengenai proses penyelesaian perkara pidana melalui mediasi oleh lembaga peradilan terpadu di Indonesia.
Copyrights © 2022