Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melindungi konsumen dalam hal perlindungan konsumen, tentang transaksi jual beli online. Karena banyak orang sebenarnya masih lebih suka membeli barang secara konvensional. Kalau bicara transaksi online sebenarnya sudah lama dan sebenarnya bukan baru-baru ini, sudah lama, apalagi di masa pandemi ini kita dianjurkan untuk transaksi beli online. Dengan fenomena belanja online, sudah terjadi sejak lama, yaitu sekitar tiga sampai empat tahun. Sudah menjadi fenomena baru di Indonesia dan khususnya pada generasi milenial yang aktif berbelanja kemudian diperkuat lagi setelah adanya pandemi dimana kita disuruh untuk mengurangi mobilitas aktivitas
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022