Mengenai permasalahan yang kami analisis terkait pertanggung jawaban terhadap rusakannya & hilangannya barang milik konsumen yakni pakaian dengan adanya perjanjian terhadap jasa, dan dilakukan terhadap pengusaha yang dapat menimbulkan suatu kerugian terhadap konsumen ,lantaran ada suatu perjanjian sudah disetujui secara sama – sama bukan sama sehingga menumbuhkan kemerosotan omset satu dengan satu sama lain, baik itu kemerosotan bersifat formiil maupun materiil. Mengenai kerugian seperti hal nya ada pakaian yang mengalami cacat (rusak) maupun hilang, maka pakaian tidak dapat dilakukan suatu penggantian atas kerugian. Berbicara dalam tanggung jawab merupakan kewajiban pada akibat suatu perbuatan yang di.lakukan di dalam pada hal itu sendiri dengan kata lain yakni, segala perbuaatan yang menanggung pada hal apapun itu dan nantinya di tanggung sendiri. Oleh karna itu, masyarakat wajib menyadari bahwa tindakan dan tindakan mereka dilakukan dengan sengaja atau tidak sadar.
Copyrights © 2022