Akulturasi merupakan perpaduan antara budaya Jawa dan agama islam. Akulturasi yang telah dipraktikkan oleh Sunan Kalijaga menghasilkan ijtihad yaitu wayang, gamelan, selametan, tembang jawa, dan sekatenan. Hal ini dilakukan Sunan Kalijaga untuk merubah pandangan masyarakat Jawa bahwa islam bukanlah agama yang berupa ancaman tetapi agama yang damai dan fleksibel. Tujuan petimbangan penulisan yaitu pertama, jika dalam sebuah hukum islam dijalankan tanpa dasar Al Qur’an, hadist, dan ijma’ maka dapat dikatakan bid’ah. Kedua, fakta di lapangan membuktikan bahwa ijtihad Sunan Kalijaga menjadi amaliyah di masyarakar Jawa. Ironisnya secara kuantitas akulturasi budaya yang dilakukan Sunan Kalijaga berhasil secara signifikan, tetapi secara kualitas masih rendah, dikarenakan islam diterapkan tidak sebagaimana mestinya sesuai kesadaran dan nalar manusia. Sehingga menyebabkan umat islam berpindah agama dan amalan umat islam mengarah ke klenik. Ketiga, untuk memunculkan tipologi alternative terhadap bermacam-macam fiqh dan ushul fiqh yang telah berhasil menjelaskan ijtihad yang memadukan hukum islam dengan kearifan local budaya Jawa. Hasil penulisan dapat disimpulkan bahwa Sunan Kalijaga menggunakan system akulturasi yaitu memadukan budaya Jawa dengan ajaran islam secara universal, yang telah ditemukan kebenarannya dengan menggunakan al ‘Urf untuk membongkar hukum atau validitas pola akulturasi ijtihad yang diterapkan Sunan Kalijaga.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021