ABSTRAKIndonesia adalah negara hukum, sebagai negara hukum ciri utamanya adalah adanya persamaan didepan hukum, persamaan di depan hukum diartikan siapapun dia(warga negara) ketika melakukan pelanggaran hukum yang sama harus di proses dengan proses yang sama dan diadili diperadilan yang sama. Tentara adalah warga negara yang memiliki tugas pertahanan negara. dengan tugas yang di emban, negara memberikan hukum khusus bagi prajurit yang di kenal dengan hukum militer. Yurisdiksi peradilan militer di atur pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer mengatakan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer berwenang: Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah: Prajurit; Dengan adanya istilah tindak pidana sebagaimana tercantum pada Pasal ini maka yurisdiksi peradila pidana militer tidak hanya berwenang mengadili tindak pidana sebagaimana yang diatur pada KUHPM dan KUHDM tetapi juga berwenang mengadili tindak pidana lain selama pelakunya adalah prajurit TNI. artinya posisi hukum warga tentara berbeda dengan warga negara lainnya. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini adalah apakah eksistensi peradilan pidana militer bertentangan dengan asas equality before the law dan bagaimanakah yurisdiksi peradilan pidana militer di masa yang akan datang dalam mengadili anggota militer yang melakukan tindak pidana umum. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum Normatif dengan pendekatan study kasus terhadap yurisdiksi peradilan pidana militer mengadili yang kemudian dianalisis terhadap asas hukum dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai hubungan dengan karya ilimiah ini. Hasil penelitian yaitu yurisdiksi peradilan pidana militer sebaiknya dibatasi hanya mengadili pelanggaran-pelanggaran yang terkait dengan kejahatan militer saja sebagaimana diatur pada KUHPM sedangkan apabila warga militer melakukan pelanggaran pidana umum harus di proses di peradilan umum.Kata kunci: equality before the law; peradilan pidana militer; yurisdiksi.ABSTRACTIndonesia is a state of law, as a rule of law the main characteristic is the existence of equality before the law, equality before the law means that whoever he is (a citizen) when committing the same law violations must be processed with the same process and tried in the same court. Soldiers are citizens who have the duty of national defense. With the tasks entailed, the state provides special laws for soldiers who are familiar with military law. The jurisdiction of military justice is regulated in Article 9 of Law Number 31 of 1997 concerning Military Justice, which states that a court within the military court is authorized: To try a criminal offense committed by someone who at the time of committing a crime is: Soldier; With the term criminal offenses as stated in this Article, the jurisdiction of military criminal justice is not only authorized to try criminal offenses as stipulated in the KUHPM and KUHDM but also has the authority to adjudicate other crimes as long as the perpetrators are TNI soldiers. it means that the legal position of military citizens is different from that of other citizens. The formulation of the problem in this research is whether the existence of military criminal justice is contrary to the principle of equality before the law and how the jurisdiction of military criminal justice in the future is in prosecuting military members who commit general criminal acts. This type of research is Normative legal research with a case study approach to the jurisdiction of military criminal justice which is then analyzed against the principles of law by referring to the legal norms contained in statutory regulations that are related to this scientific work. The results of the study are that the jurisdiction of military criminal justice should be limited to adjudicating violations related to military crimes, it is regulated in the Criminal Code whereas if military members commit general criminal violations, they must be processed in general justice.Keywords: equality before the law; military criminal justice; jurisdiction.
Copyrights © 2021