AbstrakMesir dan Sudan merupakan dua negara yang mempunyai hubungan satu sama lain, khususnya dari sisi historis – yuridis. Mesir telah melakukan kodifikasi hukum keluarga sejak abad 18, Sudan sendiri tidak pernah melakukan kodifikasi hukum keluarga. Namun, keduanya terus melakukan reformasi hukum keluarga, berkiblat pada madzhab Hanafi pada khususnya. Pertanyaan mendasar pada tulisan ini adalah bagaimana bentuk reformasi hukum keluarga Islam di Mesir dan Sudan, khususnya dalam hal perkawinan dan kewarisan. Kajian dilakukan secara deskriptif dengan pendekatan historis yuridis dari dua hal: (1) sejarah singkat perkembangan hukum keluarga secara umum di Mesir dan Sudan, serta (2) hukum perkawinan dan kewarisan di Mesir dan Sudan. Tulisan ini menemukan bahwa Mesir dan Sudan telah mengalami transformasi dan modernisasi hukum perkawinan dan kewarisan, tetapi keduanya tetap mempertahankan prinsip syari’ah.
Copyrights © 2022