Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Vol 3, No 1 (2022): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam

PROBLEMATIKA PASCA NIKAH SIRI DAN ALTERNATIF PENYELESAIANNYA

Pijri Paijar (UIN Sunan Gunung Djati Bandung)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2022

Abstract

AbstractMarriage is valid in a religion where the intention and harmony of marriage already exist. Behind the occurrence of siri marriage, there is a backlash that occurs on the part of women. Siri marriage occurs because of the existence or dualism of what we act No. 1 of 1974 on marriage. The article is this article with the method of study of libraries, this article seeks and falls on what things or factors are behind which in conducting the practice of siri marriage which consequently many by women compared to men. In fact, serial marriages are performed by them and there is no formal marriage, and there is no marriage of this series. Which side of marriage so happens from the legal side, family, social, religious, and moreover. In Indonesia itself siri marriage is rampant therefore, it is necessary to ask about the validity of marriage in this series. If you look at one of the teas, the child born from the result of siri marriage will not reveal the inheritance of the father when he dies, including to the wife who will not be the price of gono-gini when the husband is also the child is still alive. Keywords : Problems; Marry Siri; Laws AbstrakNikah siri dianggap sah dalam agama karena syarat dan rukun nikah telah terpenuhi. Di balik terjadinya nikah siri, adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi pada pihak perempuan. Nikah siri terjadi karena adanya perbedaan atau dualisme pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Ditulisnya artikel ini dengan menggunakan metode studi pustaka, artikel ini berusaha memaparkan dan mengungkap hal-hal atau faktor apa saja yang melatarbelakangi seseorang dalam melakukan praktik nikah siri yang dampaknya akan banyak dirasakan oleh pihak perempuan dibanding laki-laki. Pada hakikatnya pernikahan secara siri dilakukan oleh mereka ynag tidak bisa melakukan pernikahan secara formal, dan bukan tanpa sebab pernikahan secara siri ini terjadi. Permasalahan yang menyertai pernikahan secara bisa terjadi dari sisi hukum, ekonomi, rumitnya dispensasi pernikahan, hamil di luar nikah, kurangnya pemahaman terhadap pencatatan pernikahan. Di Indonesia sendiri pernikahan secara siri marak terjadi maka dari itu, perlu ditanyakan mengenai keabsahan pernikahan secara siri ini. Jika melihat dari salah atu dampaknya yaitu, anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan siri tidak akan mendapkan warisan dari ayahnya ketika meninggal, termasuk juga terhadap isteri yang tidak akan mendapatkan harga gono-gini ketika suaminya meninggal juga anaknya yang masih hidup. 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

al-syakhsiyyah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, merupakan terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Tulisan yang diangkat dalam terbitan ...