Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam
Vol 3, No 1 (2022): Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam

GUGATAN SEDERHANA PADA PENYELESAIAN SENGEKETA EKONOMI SYARIAH DI PENGADILAN AGAMA DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP EKONOMI SYARIAH

Yoghi Arief Susanto (Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2022

Abstract

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang signifikan memerlukan perhatian apabila terjadi sengketa pada pelaku ekonomi syariah. Diperlukan penyelesaian yang lebih sederhana, sehingga lahir gugatan sederhana melalui Perma No. 2 Tahun 2015 yang dirubah melalui Perma No. 4 Tahun 2019 yang awal keberadaannya di Indonesia tidak diperuntukan untuk penyelesaian sengeketa ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk menganalisis implementasi gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama dihubungkan dengan prinsip ekonomi syariah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah masih terdapat proses yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah y.aitu proses eksekusi yang masih bertentangan dengan prinsip keadilan dan prinsip kejujuran, serta waktu pemerikasaan yang lebih dari 25 (dua puluh lima hari) bertentangan dengan prinsip pertanggung jawaban.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

al-syakhsiyyah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, merupakan terbitan berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Keluarga (Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah), Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung. Tulisan yang diangkat dalam terbitan ...