Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia yang signifikan memerlukan perhatian apabila terjadi sengketa pada pelaku ekonomi syariah. Diperlukan penyelesaian yang lebih sederhana, sehingga lahir gugatan sederhana melalui Perma No. 2 Tahun 2015 yang dirubah melalui Perma No. 4 Tahun 2019 yang awal keberadaannya di Indonesia tidak diperuntukan untuk penyelesaian sengeketa ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk menganalisis implementasi gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama dihubungkan dengan prinsip ekonomi syariah. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi gugatan sederhana dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah masih terdapat proses yang bertentangan dengan prinsip ekonomi syariah y.aitu proses eksekusi yang masih bertentangan dengan prinsip keadilan dan prinsip kejujuran, serta waktu pemerikasaan yang lebih dari 25 (dua puluh lima hari) bertentangan dengan prinsip pertanggung jawaban.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022