This research is a descriptive analysis that analyzes something that is done in a way that is not out of the scope of the problem and based on general theories or concepts and is applied to explain a set of data, or to show the comparison or relationship of a data set with other data sets. The results of this study shows that elements of abuse of circumstances (Misbruik Van Omstandigheden) in making a Sale and Purchase Certificate (AJB) Number: 24/2018, it can be analyzed for the existence of economic advantages, urgent needs and losses of the weak. The existence of an element of abuse of the situation (Misbruik Van Omstandigheden) in making the Sale and Purchase Certificate (AJB) Number: 24/2018 resulted in the deed becoming invalid and null and void. Judges' considerations in Decision number: 91 / Pdt.G / 2019 / PN. Pms is in accordance with several court decisions in Indonesia where indicators of abuse of circumstances (Misbruik Van Omstandigheden) can be assessed from the aspects of the parties' positions in the contractual phase, agreement formulation, and morality Abstrak Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis yang menganalisis sesuatu yang dilakukan dengan cara yang tidak keluar dari ruang lingkup masalah dan berdasarkan teori atau konsep umum dan diterapkan untuk menjelaskan sekumpulan data, atau untuk menunjukkan perbandingan atau hubungan antara kumpulan data dengan kumpulan data lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa unsur penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 24/2018, dapat dianalisis adanya keuntungan ekonomi, kebutuhan mendesak dan kerugian lemah. Adanya unsur penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dalam pembuatan Akta Jual Beli (AJB) Nomor: 24/2018 mengakibatkan akta menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Pertimbangan Hakim dalam Putusan nomor: 91/Pdt.G/2019/PN. Pms sesuai dengan beberapa putusan pengadilan di Indonesia dimana indikator penyalahgunaan keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) dapat dinilai dari aspek kedudukan para pihak dalam tahap kontrak, perumusan perjanjian, dan moralitas.
Copyrights © 2022