The provisions for postponing the auction of mortgage execution in the context of settlement of bad credit have not been regulated in statutory regulations, but only in a Joint Statement (PB) and Force Letter (SP) made by PUPN / KPKNL to postpone the auction for execution of mortgage rights. Legal protection for creditors in the auction execution of mortgage rights in order to settle bad debts has been provided by Law No. 4 of 1996 on Mortgage Rights. Before binding the Mortgage, the form of a credit agreement between the creditor and the debtor is preceded. This credit agreement serves as evidence and provides limits on the rights and obligations of each party, so that the credit agreement guarantees repayment of creditors' debts, a collateral binding process must be carried out with the clause granting Mortgage Rights if the collateral is a fixed object, namely land rights. . Judges' considerations in the Supreme Court Decision Number: 15K / Pdt / 2019 jo the Medan High Court decision Number 11 / Pdt / 2018 / PT Medan jo the Medan District Court Decision Number 726 / Pdt.G / 2016 / PN-Mdn, Eko Handoko Hasian in the case of This filed a counter suit which contained the cancellation of the execution of the mortgage object execution auction, but the resistance lawsuit filed could not be accepted (Niet Ontvankelijk verklaard) because it considers several things, firstly the Plaintiff's Lawsuit Contains Premature Disability, and second, the Plaintiff's Lawsuit is Less Party (Exceptio Plurium Litis Consortium). Eko Handoko Hasian also wrongly argued that, the execution of the mortgage execution auction requires fiat execution from the court because Law Number 4 of 1996 concerning Mortgage Rights has granted parate rights of execution to creditors obtained by the executorial title contained in the mortgage certificate. Abstrak Ketentuan penundaan lelang eksekusi hak tanggungan dalam rangka penyelesaian kredit macet belum diatur dalam peraturan perundang-undangan, melainkan hanya dalam tertuang dalam Pernyataan Bersama (PB) dan Surat Paksa (SP) yang dibuat oleh PUPN/ KPKNL untuk menunda lelang eksekusi hak tanggungan. Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan dalam rangka penyelesaian kredit macet telah diberikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Sebelum pengikatan Hak Tanggungan didahulukan bentuk perjanjian kredit antara kreditur dan debitur. Perjanjian Kredit ini berfungsi sebagai alat bukti serta memberikan batasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak, agar perjanjian kredit dapat menjamin pelunasan hutang kreditur, maka harus dilakukan proses pengikatan jaminan dengan klausul pemberian Hak Tanggungan apabila benda yang dijaminkan berupa benda tetap yaitu hak atas tanah. Pertimbangan hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 15K/ Pdt/ 2019 jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 11/Pdt/2018/ PT Medan jo Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 726/Pdt.G/2016/PN-Mdn, Eko Handoko Hasian dalam hal ini mengajukan gugatan perlawanan yang berisi pembatalan pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan, akan tetapi gugatan perlawanan yang diajukan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard) karena mempertimbangkan beberapa hal, yang pertama Gugatan Penggugat Mengandung Cacat Prematur, dan kedua, gugatan Penggugat Kurang Pihak (Exceptio Plurium Litis Consortium). Selain itu Eko Handoko Hasian juga keliru mendalilkan bahwa, pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan membutuhkan fiat eksekusi dari pengadilan karena Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan telah memberikan hak parate eksekusi kepada kreditur yang diperoleh dengan adanya titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan.
Copyrights © 2022