Tujuan dari penelitian dan pengabdian ini adalah untuk mendeskripsikan dan membedah peranan Hukum Hak Kekayaan Intelektual dalam memberdayakan perekonomian masyarakat desa khususnya di Desa Gegerung Lombok Barat. Metode penelitian menggunakan metode normatif dan empiris menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian dideskripsikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak atas karya intelegensi dan olah pikir seseorang terhadap barnag/jasa yang dipasarkan dan memiliki nilai yang ekonomis. Banyak potensi yang dimiliki Desa untuk mengembangkan diri dan mendukung sektor pariwisata. Banyak produk desa yang diperkenalkan kepada pasar namun terhenti hanya sampai produksi dan pemasaran saja, padahal banyak produk yang memiliki ciri khas dan nilai pembeda dengan produk lainnya. Hukum Kekayaan Intelektual memiliki banyak jenis dan peranannya dapat meningkatkan identitas dan nilai jual produk jika mendapatkan pengakuan dan labelisasi dalam bentuk merek, indikasi geografis, paten maupun rahasia dagang. Namun masyarakat masih banyak yang belum memahami tentang pentingnya melakukan pemberdayaan produk barnag/jasa untuk kemudian didaftarkan kepada Direktorat Jenderal HKI melalui Kemenkumham di daerah.
Copyrights © 2021