Artikel ini membahas tentang Menjaga Keharmonisan Keluarga melalui Ruqyah di Lembaga Ruqyah Center Sidoarjo. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis secara hukum Islam tentang ruqyah yang dilakukan di Lembaga Ruqyah Center Sidoarjo untuk menjaga keharmonisan keluarga. Penelitian ini adalah penelitian lapangan yang bersifat kualitatif. Data-data dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara dan dokumentasi, yang selanjutnya diolah serta dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini adalah ruqyah di Lembaga Ruqyah Center Sidoarjo dilakukan dengan menyiapkan ruangan dan mengharuskan pasien untuk berwudhu terlebih dahulu. Setelah itu peruqyah mengobati pasien dengan membacakan bacaan dari ayat al-Qur’an dan Hadis, serta membacakan do’a yang diucapkan sangat jelas dan mudah dimengerti oleh pasien sehingga tidak meminta bantuan pada jin melainkan memasrahkan kepada Allah SWT. Setelah tahapan pengobatan peruqyah memberikan nasehat kepada pasien. Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah preventif pasien untuk menjaga keharmonisan keluarga agar terhindar dari pertengkaran, perceksokan, dan perceraian. Dalam perspektif maqashid syariah, ruqyah ini diperbolehkan karena tidak mengandung unsur yang diharamkan dan mengandung Maslahah hifz al-nasl (menjaga keturunan), yaitu bermanfaat guna menjaga keharmonisan keluarga agar tercipta keluarga sakinah, mawaddah wa rahmah.
Copyrights © 2021