ABSTRAK Adanya kasus yang merugikan konsumen perlu dikhawatirkan bagi pemerintah, dimana kasus perlindungan konsumen yang berada di Indonesia masih banyak dijumpai. Yang tersirat dalam Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin keyakinan sah yang memberikan jaminan kepada Konsumen. Beberapa mungkin ada bagi para produsen mengabaikan hak-hak yang seharusnya dipertimbangkan sebelum memberikan jasa maupun barang terhadap konsumen, hal ini yang membuat pemerintah kita membuat sistem yang diperuntukan melindungi konsumen kita dari sebab-sebab yang bisa jadi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Tujuan penelitian ini : 1. Bagaimana kedudukan konsumen di Indonesia? 2. Bagaimana hukum perlindungan konsumen di Indonesia?. Hasil penelelitian ini menyimpulkan : 1. Kedudukan konsumen berada di dasar mutlak dalam hukum keamanan konsumen dan secara positif tidak sesuai dengan gagasan hukum. 2. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia masih terbilang belum memenuhi konsep dari hukum tersebut, dimana konsumen sebagai objek dari pokok yang dimuat dari hukum tersebut belum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu tentang Perlindungan Konsumen. Kata kunci : Hak Konsumen, Perlindungan Konsumen, Kedudukan Konsumen
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021