ABSTRAK Proses perencanaan dan penganggaran di Aceh, khususnya dalam penetapan dan pengesahan APBA seringkali terjadi ketelambatan. Penyebab utama dari keterlambatan tersebut adalah koordinasi dan kepentingan politik. Solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan masalah tersebut, adalah dengan diterapkannya kebijakan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis teknologi, yaitu e-Rencana. Penerapan e-Rencana sejak APBA 2017, tetap menuai keterlambatan. Terutama pada penetapan APBA 2018 yang akhirnya di-Pergubkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor keterlambatan serta pengaruh e-Rencana terhadap integrasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses penetapan dan penganggaran APBA pada tahun 2018. Teori yang digunakan untuk menganalisis masalah tersebut adalah konsep integrasi politik dan teori proses fungsional oleh Harold Laswell. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan deskriptif-kualitatif dengan data primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor keterlambatan APBA pada tahun anggaran 2018 yang berupa koordinasi buruk internal Pemerintah Aceh dan kepentingan politik dalam DPRA tidak dapat dibendung oleh sistem informasi berbasis elektronik. Aplikasi e-Rencana diimplementasikan tidak sesuai tujuan awal, yaitu penginputan data jauh hari sebelum Musrenbang, KUA-PPAS dan RAPBA. Transparansi anggaran pun tidak terlaksana sebagaimana amanah Pergub No. 44 tahun 2016 tentang e-Rencana. e-Rencana tidak cukup memadai untuk mengatasi permasalahan antara Eksekutif dan Legislatif dalam proses penganggaran APBA sehingga tidak mampu untuk menjadi solusi dalam mengatasi keterlambatan pengesahan APBA antara Pemerintah Aceh dan DPRA karena masalah koordinasi dan kepentingan politik. Kata Kunci : Keterlambatan pengesahan, APBA 2018, e-Rencana.
Copyrights © 2022