Pelayanan publik pada pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) merupakan suatu hal yang sangat penting sesuai dengan undang-undang No. 36 Tahun 2009. Survei kepuasan masyarakat pada Puskesmas Lampaseh Kota Banda Aceh yang dilakukan oleh pemerintah Kota Banda Aceh pada tahun 2020 mendapatkan skor 79,85 dengan nilai B, merupakan nilai terendah dari puskesmas - puskesmas lain di kota Banda Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana pengaruh kualitas pelayanan publik di masa pandemi COVID-19 terhadap kepuasan masyarakat pada Puskesmas Lampaseh Kota Banda Aceh serta memberi masukan-masukan untuk peningkatan pelayanan publik pada puskesmas tersebut. Metode yang digunakan adalah kuantitatif survei. Indikator yang digunakan dalam penelitian ini mengikuti ketentuan Permenpan No. 14 tahun 2017 yaitu kesesuaian persyaratan pelayanan, prosedur pelayanan, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku petugas, sarana dan prasarana, penanganan pengaduan. Jumlah responden dalam survei kepuasan masyrakat adalah 100 orang yang merupakan pasien Puskesmas Lampaseh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai rata-rata survei kepuasan masyarakat adalah 79,94 dengan nilai B (baik). Namun, ada sejumlah unsur pelayanan yang bernilai C (kurang baik) yaitu waktu pelayanan, prilaku petugas dan penangan pengaduan. Hal ini kemungkinan disebabkan oleh pelaksanaan protokol COVID-19 dan kurang komunikasi dengan masyarakat. Korelasi antara prosedur pelayanan dengan kepuasan masyarakat adalah sedang dengan nilai 0,553. Korelasi antara sarana dan prasarana dengan kepuasan masyarakat adalah sedang dengan nilai 0,567. Sedangkan korelasi antara sumber daya manusia dengan kepuasan masyarakat adalah kuat dengan nilai 0,610. Faktor-faktor penghambat pelayan di puskesmas adalah belum lengkapnya sumber tenaga manusia (tenaga kesehatan lingkungan dan tenaga sistem informasi), belum lengkap sarana dan prasarana, waktu pelayanan, perilaku petugas dan penanganan pengaduan. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, pihak Puskesmas Lampaseh disarankan untuk mempercepat waktu pelayanan dengan cara menyiapkan fasilitas media whatsApp atau telpon untuk pendaftaran pasien agar pasien dapat membuat perjanjian berobat sebelum ke Puskesmas. Petugas Puskesmas Lampaseh perlu meningkatkan kepedulian kepada pasien. Puskesmas Lampaseh perlu melakukan sosialisasi penanganan pengaduan kepada masyarakat. Perlu adanya satu orang petugas khusus yang ditunjuk untuk melayani pengaduan masyarakat. Puskesmas Lampaseh juga perlu melengkapi sarana dan prasarana yang masih kurang.
Copyrights © 2022