Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa alasan masih dilaksanakannya hukuman cambuk di luar LAPAS, apakah pelaksanaan hukuman cambuk di dalam LAPAS mencapai tujuan pidananya dan hambatan pelaksanaan hukuman cambuk di dalam LAPAS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan masih dilaksanakannya hukuman cambuk di luar Lapas ialah dikarenakan oleh filosofi dari sanksi cambuk ini adalah supaya orang mengetahui dan dapat disaksikan orang banyak agar pelanggar jarimah merasa malu dengan perbuatan yang telah dilakukan dan tidak mengulangi kesalahan tersebut, untuk memberi pelajaran bagi pelanggar jarimah dan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Pada pelaksanaan hukuman cambuk di dalam LAPAS ini sudah mencapai tujuan pidananya karena terhukum masih tetap dapat di hukum cambuk sebagaimana semestinya. Namun untuk orang yang akan menyaksikan proses pelaksanaan hukuman cambuk sangatlah terbatas. Hambatan pelaksanaan hukuman cambuk di dalam LAPAS mengenai fasilitas yang kurang memadai dari Lembaga Pemasyarakatan yang tidak dapat menampung banyak jumlah orang yang ingin hadir untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk yang tidak memenuhi ketentuan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat Pasal 262.Kata Kunci: Pelaksanaan Hukuman, Cambuk, Peraturan Gubernur, Hukum Acara Jinayat.
Copyrights © 2021