Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 5, No 2: Mei 2021

PELAKSANAAN HUKUMAN CAMBUK SETELAH BERLAKUNYA PERGUB NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BANDA ACEH)

Annisa Fitri (Universitas Syiah Kuala)
Mohd. Din (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2022

Abstract

 Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa alasan masih dilaksanakannya hukuman cambuk di luar LAPAS, apakah pelaksanaan hukuman cambuk di dalam LAPAS mencapai tujuan pidananya dan hambatan pelaksanaan hukuman cambuk di dalam LAPAS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan masih dilaksanakannya hukuman cambuk di luar Lapas ialah dikarenakan oleh filosofi dari sanksi cambuk ini adalah supaya orang mengetahui dan dapat disaksikan orang banyak agar pelanggar jarimah merasa malu dengan perbuatan yang telah dilakukan dan tidak mengulangi kesalahan tersebut, untuk memberi pelajaran bagi pelanggar jarimah dan juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat. Pada pelaksanaan hukuman cambuk di dalam LAPAS ini sudah mencapai tujuan pidananya karena terhukum masih tetap dapat di hukum cambuk sebagaimana semestinya. Namun untuk orang yang akan menyaksikan proses pelaksanaan hukuman cambuk sangatlah terbatas. Hambatan pelaksanaan hukuman cambuk di dalam LAPAS mengenai fasilitas yang kurang memadai dari Lembaga Pemasyarakatan yang tidak dapat menampung banyak jumlah orang yang ingin hadir untuk menyaksikan pelaksanaan hukuman cambuk yang tidak memenuhi ketentuan dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat Pasal 262.Kata Kunci: Pelaksanaan Hukuman, Cambuk, Peraturan Gubernur, Hukum Acara Jinayat.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...