Abstrak – Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan proses penyelesaian Tindak Pidana Desersi secara in Absensia yang pelakunya tidak di temukan di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Prajurit TNI AD yang melakukan Tindak Pidana Desersi dalam waktu damai. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemeriksaan perkara desersi pada umumnya sama dengan proses pemeriksaan perkara pidana lainnya. Persidangan perkara desersi dapat dinyatakan in absensia, apabila pada saat pemanggilan ketiga, terdakwa tetap tidak hadir dalam persidanngan. Maka dari itu hakim ketua menyatakan persidangan dilakukan secara in absensia sesuai dengan pertimbangan hakim. Proses persidangan yang dilaksanakan tanpa dihadiri terdakwa menjadikan hakim dalam memutus perkara tersebut hanya berdasarkan keyakinan dan didukung dengan beberapa alat bukti yang sah tanpa dapat mendengarkan keterangan yang langsung dari si pelaku/terpidana sehingga putusan yang dijatuhkan oleh Hakim tentu saja kurang sempurna. Disarankan Ketua Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dan jajarannya dalam hal pembuktian di persidangan, akan lebih baik apabila para saksi tetap dihadirkan di dalam persidangan. Dengan mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim akan lebih optimal dalam mempertimbangkan hukuman apa yang paling tepat untuk terdakwa.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Prajurit, Tindak Pidana, Desersi.
Copyrights © 2022