Abstrak- Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya tindakan kekerasan fisik kepada anak yang menyebabkan kematian yang dilakukan oleh orang tua serta menjelaskan hambatan dalam menegakan hukum serta upaya menanggulangi tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak di Kabupaten Bener Meriah. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data sekunder diperoleh melalui kajian kepustakaan dengan mengkaji buku teks dan mengekplorasi peraturan perundang-undangan. Data primer di peroleh melalui wawancara dengan respoden dan informan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menemukan bahwa faktor penyebab terjadinya kekerasan fisik terhadap anak di Kabupaten Bener Meriah adalah kurangnya pemahaman pelaku tentang akibat hukum dari perbuatan penganiayaan yang dilakukannya. Dipengaruhi juga oleh faktor budaya di wilayah Bener Meriah dimana mendidik anak dengan cara kekerasan adalah suatu hal yang lumrah. Hambatan yang dihadapi oleh masyarakat dan penegak hukum dalam mengurangi kekerasan fisik terhadap anak adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat untuk melaporkan serta kurangnya pengetahuan bahwa kekerasan fisik terhadap anak merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Upaya yang dilakukan untuk mengurangi terjadinya kekerasn terhadap anak di kabupaten Bener Meriah adalah sosialisasi dan tindakan represif dengan menjatuhkan pidana kepada pelaku.Kata Kunci : Penganiayaan Terhadap Anak, Perlindungan Anak, Budaya Kekerasan
Copyrights © 2021