Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana
Vol 5, No 2: Mei 2021

TINDAK PIDANA DESERSI DALAM WAKTU DAMAI YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PRAJURIT TNI-AD (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh)

Nadilla Afifah (Universitas Syiah Kuala)
M. Iqbal (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
11 Feb 2022

Abstract

Abstrak –Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan proses penyidikan tindak pidana desersi dalam waktu damai yang dilakukan oleh anggota Prajurit TNI-AD, untuk menjelaskan pelaksanaan sanksi terhadap anggota Prajurit TNI-AD yang melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai, dan untuk menjelaskan dampak tindak pidana desersi dalam waktu damai yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI-AD di kalangan militer. Hasil penelitian menjelaskan bahwa proses penyidikan tindak pidana desersi dalam waktu damai yang dilakukan oleh anggota prajurit TNI-AD harus tetap berpedoman pada Pasal 71 Ayat (1) UU Peradilan Militer yang dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu yang salah satu caranya adalah berkoordinasi dengan penyidik di wilayah hukum Polisi Militer tempat tinggal orang tua pelaku. Sedangkan pelaksanaan sanksi penjara terhadap pelaku desersi yang telah menghilang tetap berlaku sampai masa daluarsa penuntutan habis, dan untuk desersi masa daluarsanya adalah 12 (dua belas) tahun. Namun tidak ada upaya khusus untuk mencari pelaku. Kemudian, dampak tindak pidana desersi di kalangan militer yaitu merusak nama baik satuan, menghambat pembinaan satuan, dan kekurangan personel sehingga dapat menghambat kegiatan di satuan. Disarankan di semua kesatuan TNI-AD agar memperketat absen kehadiran dalam apel prajurit, mengadakan kegiatan positif di luar jam dinas, mengadakan pembinaan rohani secara rutin, mengadakan jam komandan, mengupayakan penerimaan hak-hak prajurit tepat pada waktunya, dan menaikkan tingkat kepangkatan para prajurit sesuai dengan kinerja dan kelakuan baiknya di kesatuan.Kata Kunci : Tindak Pidana Desersi, TNI-AD, Waktu Damai

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

pidana

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana menjadi sarana publikasi ...