Abstrak- Putusan PN Sibuhuan No:5/Pid.sus-anak/2019/Pn.Sbh ini adalah putusan mengenai perkara anak yang melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan. Adapun pasal yang dilanggar anak adalah Pasal 285 KUHP jo Pasal 53KUHP, dan dijatuhi sanksi penjara 8 (delapan) bulan. Permasalahannya adalah identitas anak yang berkonflik dengan hukum tidak rahasiakan, dan putusan dinilai belum memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Data diperoleh melelui kajian kepustakaan. Penelitian ini menunjukan bahwa Pengadilan Negeri Sibuhuan tidak merahasiakan identitas anak sebagaimana ketentuan Pasal 19 UU SPPA. Putusan belum memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Diharapkan kepada Mahkamah Agung agar memberikan pembekalan terhadap hakim yang mengadili perkara anak. Diharapkan supaya Kemenkumham meningkatkan kompetensi Balai Pemasyarakatan. Diharapkan kepada Pengadilan Negeri Sibuhuan untuk selalu melaksanakan Workshop secara berkala mengenai SK KMA Nomoor: 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.Kata kunci: kerahasiaan identitas, keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum.
Copyrights © 2022