Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam
Vol 7 No 2 (2021): Desember

NALAR MAQASHID AL-SYARIAH DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017

Nor Salam (STAI Al-Yasini Pasuruan)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2022

Abstract

Kajian ini memfokuskan pada analisis terhadap Putusan MK No. 22/PUUXV/2017 yang terkait dengan perbedaan usia nikah antara laki-laki dan perempuan.Putusan tersebut merupakan jawaban hukum MK terhadap judicial review UndangUndang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) yang dinilai oleh para pemohon sebagaiketentuan yang bersifat diskriminatif. Terhadap putusan tersebut, penulismengkajinya melalui perspektif maqashid al-syariah. Melalui kajian tersebut,disimpulkan bahwa Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 berkaitan erat denganpertimbangan-pertimbangan maqashid syariah seperti adanya kesesuaian antaraargumen hakim MK dengan kaidah-kaidah maqashidiyah. Selain itu, dalam putusantersebut juga ditemukan adanya perluasan pemaknaan terhadap hifd al-nafs yangtidak semata-mata mengacu pada persoalan fisik melainkan juga pada aspek psikis.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ittihad

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Ittihad (p-ISSN 2442-6938) adalah Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, terbit 2 kali setahun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) STIS Al-Ittihad Bima sejak Tahun 2015. Redaksi menerima tulisan yang berkenaan dengan Pemikiran dan Hukum Islam serta redaksi berhak mengedit tulisan ...