Kajian ini memfokuskan pada analisis terhadap Putusan MK No. 22/PUUXV/2017 yang terkait dengan perbedaan usia nikah antara laki-laki dan perempuan.Putusan tersebut merupakan jawaban hukum MK terhadap judicial review UndangUndang Perkawinan Pasal 7 ayat (1) yang dinilai oleh para pemohon sebagaiketentuan yang bersifat diskriminatif. Terhadap putusan tersebut, penulismengkajinya melalui perspektif maqashid al-syariah. Melalui kajian tersebut,disimpulkan bahwa Putusan MK No. 22/PUU-XV/2017 berkaitan erat denganpertimbangan-pertimbangan maqashid syariah seperti adanya kesesuaian antaraargumen hakim MK dengan kaidah-kaidah maqashidiyah. Selain itu, dalam putusantersebut juga ditemukan adanya perluasan pemaknaan terhadap hifd al-nafs yangtidak semata-mata mengacu pada persoalan fisik melainkan juga pada aspek psikis.
Copyrights © 2021