Jurnal Hukum dan Keadilan Mediasi
Vol. 8 No.3 (2021)

Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Simalungun Nomor 202/Pid.Sus/2019/Pn.Sim Tentang Menjadi Perantara Dalam Tindak Pidana Narkotika

Cut Intan Tary Hafidz (Universitas Syiah Kuala)
Nursiti Nursiti (Universitas Syiah Kuala)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2022

Abstract

Berdasarkan Putusan Nomor 202/Pid.Sus/2019/PN.Sim Terdakwa Madi Syahputra Damanik bersalah melakukan tindak pidana jadi perantara narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) dan sanksi pidana penjara  yang dijatuhkan selama 5 tahun 6 bulan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram dan satu unit HP nokia. Dalam membuat dakwaannya penuntut umum menggunakan dakwaan alternatif dengan memilih Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Namum dari fakta yang ada terdakwa ialah sebagai pengguna narkotika. Selain itu, hakim dalam menjatuhkan putusan kurang memperhatikan fakta-fakta di persidangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa ialah seorang pengguna narkotika, tidak diterapkannya Pasal 127 ayat (1) menyebabkan penuntut umum kurang cermat dalam menetapkan pasal yang didakwakan di dalam surat dakwaan, sehingga surat dakwaan penuntut umum menjadi tidak cermat, jelas, dan lengkap membuat tidak terpenuhinya syarat materiil surat dakwaan sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Selain itu, pemilihan surat dakwaan yang berbentuk alternatif juga kurang sesuai, dan hakim di dalam persidangan kurang memperhatikan fakta-fakta seperti keterangan saksi, barang bukti di persidangan dan kurang memperhatikan asas proposionalitas dalam mengambil keputusan.

Copyrights © 2021