DE JURE
Vol 13, No 2 (2021)

Bank Wakaf Mikro dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia Perspektif Maqashid Syariah

Fakhruudin, Fakhruudin (Unknown)
Pratomo, Ahmad Sidi (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Dec 2021

Abstract

Micro Waqf Bank (BKM) is a form of community empowerment innovation through Islamic philanthropy. Even so, its development must still be measured using sharia principles so that it is in accordance with the teachings of Islam. This article aims to describe the potential and role of BKM in empowering Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) in Indonesia. This article is based on empirical research with a conceptual approach. The location of this research is micro waqf bank located in three provinces, namely East Java, Yogyakarta, and West Nusa Tenggara. The results showed that the micro waqf bank which was the object of the research carried out financing through Corporate Social Responsibility (CSR) funds. The micro waqf banks studied are microfinance institutions that run their business activities based on sharia principles, so all agreements made must be guided by the DSN-MUI fatwa. Micro waqf banks participate in maintaining qasd al-syari' (God's purpose) through financing to their customers in order to realize prosperity.Bank Wakaf Mikro (BKM) merupakan wujud inovasi pemberdayaan masyarakat melalui filantropi Islam. Meskipun dmeikian perkembangannya harus tetap diukur menggunakan prinsip syariah agar sesuai dengan ajaran agama Islam. Artikel ini bertujuan  mendeskripsikan potensi  dan peran BKM  dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan  Menengah   (UMKM) di  Indonesia.  Artikel ini  berdasarkan penelitian empiris dengan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian ini adalah bank wakaf mikro yang berada di tiga provinsi yaitu Jawa Timur, Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank wakaf mikro yang menjadi objek penelitian melakukan pembiayaan melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR). Bank wakaf mikro yang diteliti merupakan lembaga  keuangan  mikro  yang menjalankan kegiatan usahanya  berdasarkan  prinsip syariah, sehingga seluruh kesepakatan  yang dilakukan harus berpedoman pada fatwa DSN-MUI. Bank wakaf mikro turut menjaga qasd al-syari’ (tujuan Allah) melalui pembiayaan kepada nasabahnya agar terwujud kesejahteraan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

syariah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

de Jure adalah jurnal yang mengkaji permasalahan syariah dan hukum baik hasil penelitian atau artikel telaah. Terbit dua kali dalam setahun pada bulan Mei dan November. de Jure diterbitkan oleh unit Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri ...