SIGn Jurnal Hukum
Vol 2 No 1: April - September 2020

Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt.G/2019/PN.Pms

Alyatama Budify (Universitas Prima Indonesia)
Jelitamon Ayu Lestari Manurung (Universitas Prima Indonesia)
Satria Braja Hariandja (Universitas Prima Indonesia)



Article Info

Publish Date
02 Sep 2020

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak dan kewajiban pemberi hibah yang melakukan pembatalan hibah; akibat hukum terhadap penerima hibah yang kepadanya terjadi pembatalan hibah; serta untuk menganalisis kesesuaian Putusan PN Pematangsiantar No. 33/Pdt.G/2019/PN.Pms dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Jenis penelitian yang digunakan penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dan bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dan studi dokumen. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemberi hibah memiliki beberapa hak sebagaimana berdasarkan Pasal 1669, Pasal 1671, dan Pasal 1672 KUHPerdata. Pemberi hibah juga dapat menarik kembali pemberiannya, jika penerima hibah tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam akta hibah atau hal-hal lain, sebagaimana berdasarkan Pasal 1688 KUHPerdata. Selanjutnya, akibat hukum terhadap penerima hibah yang kepadanya terjadi pembatalan hibah ialah pengembalian objek hibah dalam keadaan semula sebelum dibuat perjanjian, sebagaimana berdasarkan Pasal 1691 KUHPerdata, dan disertai putusan yang berketetapan hukum tetap. Adapun mengenai Putusan PN Pematangsiantar No. 33/Pdt.G/2019/PN.Pms, dapat disimpulkan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

sjh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

SIGn Jurnal Hukum adalah publikasi ilmiah yang terbit setiap bulan Maret dan September. Menggunakan sistem peer-review untuk publikasi artikel. SIGn Jurnal Hukum menerima artikel penelitian baik studi empiris maupun studi dogtrinal dan relevan dengan bidang Hukum, dengan syarat belum pernah ...