Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulannya penulis menerapkan metode berpikir deduktif yaitu suatu pernyataan atau dalil yang umum ke khusus. Temuan penelitian diketahui bahwa pengawasan terhadap pelaku usaha depot air minum yang tidak memenuhi standar mutu berdasarkan peraturan yang berlaku. Kerugian yang diderita konsumen yang sering diigunakan adalah wanpertasi atau perbuatan melawan hukum. Wanpertasi dilakukan apabila ada kaitan kontrak antara pelaku usaha dan konsumen. Sedangkan konsumen yang dirugikan karena tidak dilakukannya prestasi oleh pengusaha atau jika konsumen menggunakan gugatan perbuatan melawan hukum maka kotraktual antara pelaku usaha dan konsumen tidak disyaratkan
Copyrights © 2021