Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
Vol 19, No 2 (2021): FAIRNESS AND JUSTICE

Peran Dan Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pembuangan Limbah Industri Berdasarkan Hukum Positif

Frycles Franseda Hutabarat (Universitas Lancang Kuning)
Yetti Yetti (Universitas Lancang Kuning)
Indra Afrita (Universitas Lancang Kuning)



Article Info

Publish Date
28 Nov 2021

Abstract

Pelaksanaan CSR adalah komitmen perusahaan atau dunia bisnis berkontribusi dalam pengembangan ekonomi berkelanjutan dengan memperhatikan tanggungjawab sosial perusahaan dan menitikberatkan pada keseimbangan antara sosial, ekonomi dan lingkungan, namun pada kenyataannya pemberian bantuan CSR oleh perusahaan kepada masyarakat akibat dampak pembuangan limbah industri pabrik sawit. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah adalah Peran Dan Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pembuangan Limbah Industri Berdasarkan Hukum Positif, AkibaTanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup, Akibat hukum dari Peran Dan Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pembuangan Limbah Industri Berdasarkan Hukum Positif. Metode yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Dalam penelitian ini data dianalisis secara kualitatif dan dalam menarik kesimpulannya penulis menerapkan metode berpikir deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini telah menjawab permasalahan yang muncul yaitu peran dan tanggung jawab perusahaan terhadap pembuangan limbah industri berdasarkan hukum positif bahwa peran dari perusahaan adalah memberikan tanggung jawab sosial sebagai etika bisnis untuk menanggulangi pembuangan limbah industri kepada masyarakat, dan tanggung jawab dari perusahaan berdasarkan hukum positif akibat pembuangan limbah industri adalah dapat dipertanggungjawabkan baik secara perdata, pidana, dan administrasi.                Akibat hukum dari Peran Dan Tanggung Jawab Perusahaan Terhadap Pembuangan Limbah Industri Berdasarkan Hukum Positif bahwa apabila terjadinya sengketa atas pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh suatu perusahaan, Dalam struktur penegakan hukum terdapat tiga instrumen, yaitu melalui instrumen administratif atau pemerintah; instrumen hukum perdata oleh pihak yang dirugikan sendiri atau atas nama kepentingan umum; dan instrumen hukum pidana melalui tindakan penyidikan. Penyelesaian sengketa lingkungan dapat dilakukan melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan yaitu melalui proses perdata dan pidana. Sedangkan penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui arbitrase dan musyawarah yaitu negosiasi, mediasi, dan konsiliasi sesuai pilihan hukum berupa kesepakatan dan bersifat pacta sunt servanda bagi para pihak. Upaya penyelesaian sengketa erat sekali hubungannya dengan suatu penegakak hukum (hukum lingkungan). Penegakan hukum mempunyai makna, bagaimana hukum itu harus dilaksanakan, sehingga dalam penegakan hukum tersebut harus diperhatikan unsur-unsur kepastian hukum, kemanfaatan hukum, dan keadilan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

FAJ

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Fairness and Justice : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum pertama kali diterbitkan pada tahun 2005 oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember dalam bentuk cetak. Jurnal Ilmiah ilmu Hukum memuat artikel hasil penelitian dibidang ilmu Hukum yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa dari dalam maupun ...