Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang bagaimana praktik kerjasama antara pemilik kapal dengan nelayan, bagaimana pelaksanaan akad mudharabah antara pemilik kapal dengan nelayan dan bagaimana pembebanan risiko kerugian usaha antara pemilik kapal dengan nelayan di Desa Pasar Palik, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara. Penelitian ini menggunakan metode analysis data kualitatif, yaitu data yang ditampilkan dalam bentuk verbal (lisan atau struktur individu) bukan dalam bentuk angka. Penelitian ini dilakukan di Desa Pasar Palik, Kecamatan Air Napal, Kabupaten Bengkulu Utara. Subjek dalam penelitian ini adalah pemilik kapal dan nelayan yang bekerja sama di Desa Pasar Palik Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara. Berdasarkan penelitian lapangan, praktik kerjasama yang dilakukan oleh pemilik kapal dan nelayan di Desa Pasar Palik termasuk dalam kerjasama mudharabah. Dimana salah satu pihak adalah shahibul mal (pemilik kapal) dan pihak lainnya adalah mudharib (nelayan). Dari ketiga pembagian keuntungan yang diterapkan, proporsi bagi hasil yang paling menguntungkan bagi nelayan adalah proporsi 30%:70%. Sedangkan bagi pemilik kapal, proporsi bagi hasil yang paling menguntungkan adalah proporsi bagi hasil 50%:50%. Ada 2 sistem kerjasama dimana pembebanan risiko akan ditanggung oleh pemilik kapal sepenuhnya. Sementara itu, terdapat satu kerjasama yang pembebanan risikonya ditanggung oleh nelayan. Kata kunci: Akad Mudharabah, Pemilik Kapal, Nelayn, Bagi Hasil
Copyrights © 2022