Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam)
Vol 5, No 1 (2022)

STUDI PERBANDINGAN HAK MILIK MENURUT HUKUM PERDATA DAN HUKUM ISLAM

Muhammad Farhan Bagja Naufal (Universitas Islam Bandung)
Diajeng Ayunda Candra Kirana (Universitas Islam Bandung)
Boki Nurasiah (Universitas Islam Bandung)
Nura Habiba (Universitas Islam Bandung)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2022

Abstract

Hak merupakan segala sesuatu yang bisa memenuhi kebutuhan asasinya yang dapat diberikan orang lain. Konsep hak milik menurut hukum perdata yaitu hak milik merupakan hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan secara leluasa dan bisa berbuat bebas terhadap benda tersebut dengan sepenuhnya, selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku dan tidak pula mengganggu hak orang lain. Sedangkan dalam hukum islam hak milik bersifat manusiawi, hadir sebagai fitrah yang melekat dan tidak mungkin dihilangkan pada setiap individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara konsep hak milik pada hukum perdata dan hukum Islam. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan jenis pengumpulan data penelitian kepustakaan atau library research Data-data yang terkumpul akan diklasifikasi dan dianalisis dengan metode analisis isi (content analysis), yang akan langsung dihubungkan dengan perbandingan hak milik menurut hukum perdata dan hukum islam. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa hak milik menurut hukum perdata dan hokum islam memilik beberapa perbedaan maupun persamaan. Keduanya sama-sama mengatur ruang lingkup hak milik, namun memiliki ciri khasnya masing-masing yang dikarenakan konsep yang berbeda. Dan juga pada hukum islam hak milik diatur secara terperinci, Tidak seperti pada hukum perdata yang masih banyak hal-hal yang belum diatur.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

tahkim

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

hukum keluarga islam, Sejarah, hukum perdata Islam, hukum pidana islam, hukum ekonomi Islam, fiqh-ushul fiqh, kaedah fiqhiyah, masail fiqhiyah, tafsir hadis ahkam ataupun hasil penelitian yang ...