Upaya peningkatan pembangunan desa terus dilakukan oleh Pemerintah. Hal itu dibuktikan dengan dilaksanakannya salah satu program berupa pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes didirikan berdasarkan prinsip-prinsip yang menjadi ciri dari unit usaha tersebut. Prinsip-prinsip tersebut diantaranya adalah kooperatif, keseimbangan, tranparansi dan akuntanbel. Prinsip-prinsip tersebut harus terimplementasi dalam pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh BUMDes. Salah satunya yang terjaddi BUMDes di Desa Bogo. Desa ini memiliki keunikan sebagai desa wisata yakni desa kelor. Di Desa tersebut berdiri BUMDes yakni Unit Dagang dan Kelompok Wanita Tani (KWT) yang sudah membuat laporan keuangan. Melalui pendekatan kualitatif yang dipakai oleh peneliti dan dengan wawancara kepada beberapa informan dalam penelitian ini, diperoleh hasil jika dalam hal tranparansi, laporan keuangan yang sudah tersusun di tiap periodenya telah memenuhi prinsip transparansi. Hal ini dibuktikan dengan laporan keuangan yang sudah disusun tersebut telah diinformasikan kepada Kepala Desa dan perangkat desa setempat. Namun, disisi lain, laporan keuangan yang mereka susun itu ternyata belum sesuai dengan standar yang telah ditetepkan oleh Pemerintah. Oleh karena itu perlunya penyesuaian dari laporan keuangan BUMDes di Desa Bogo dengan standar yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan dorongan berbagai kerjasama yang dilakukan pihak Desa Bogo dengan instansi-instansi lainnya yang bertujuan untuk kinerja BUMDes semakin baik untuk kedepannya
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021