E-money (e-money) mampu melakukan proses pembayaran secara lebih cepat, mudah, efisien, dan aman. Kesesuaian e-money dengan maqashid syariah sangat penting untuk menentukan apakah e-money tersebut telah sesuai dengan syariat Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Dari hasil penelitian diperoleh secara umum e-money telah sesuai dengan maqashid syariah. Kesesuaian ini didapat dengan terpenuhinya prinsip memelihara harta dan kemaslahatan apabila sudah teregistrasi dan mempunyai PIN yang tervalidasi.
Copyrights © 2022