Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum kepada pihak debitor maupun kreditor dalam proses pemberian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tetap, sebagai alternatif pemberesan perkara utang-piutang dalam kegiatan bisnis bagi pelaku usaha/debitor yang menghadapi masalah finansial dalam menyelesaikan utangnya yang sudah saatnya dibayar dan dapat ditagih. Hal tersebut dengan maksud untuk menghindari dan mencegah kondisi kepailitan dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan/debitor untuk dapat melanjutkan kegiatan usahanya dengan cara menunda pembayaran utang, restrukturisasi dan reorganisasi perusahaan, dll., guna menghasilkan keuntungan, meningkatkan kinerja serta pendapatan dan arus kas (cash flow). Dengan demikian peluang dan harapan untuk dapat membayar utang-utangnya akan semakin terbuka, mengingat dengan mencegah kepailitan banyak pihak akan diuntungkan, termasuk pekerja, rantai bisnis, investor dan kreditor yang akan dilunasi utangnya, serta masyarakat dan negara. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan kajian hukum positif, pendekatan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, pendekatan konsep dengan merujuk pada prinsip-prinsip hukum dan pendekatan perbandingan terkait kepailitan di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian PKPU tetap sebagai upaya hukum untuk menghindari dan mencegah kepailitan, harus dapat menjadi solusi dari masalah finansial dan merupakan penerapan prinsip kelangsungan usaha. Hukum kepailitan pada masa mendatang perlu dilengkapi dengan adanya insolvensi tes agar permohonan pernyataan pailit menjadi lebih objektif dan melindungi kepentingan debitor. Selain itu perlu adanya batasan minimal jumlah utang debitor sebagai syarat permohonan pailit oleh kreditor, hal tersebut untuk menghindari debitor dengan nilai harta kekayaan lebih besar daripada utangnya dipailitkan oleh pengadilan.
Copyrights © 2022