Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ yang memiliki kekuasan tertinggi dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. RUPS dilaksanakan oleh perseroan untuk mengambil keputusan secara bersama dengan seluruh pemegang saham guna kepentingan perseroan, kemudian pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas memberikan jalan lain untuk perseroan mengambil keputusan diluar RUPS (disebut keputusan sirkuler) yang kemudian hasil keputusan RUPS maupun keputusan sirkuler tersebut pada umumnya akan dituangkan dalam akta autentik agar tercapainya alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna. Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 tahun 2004 memiliki kewenangan salah satunya adalah membuat akta autentik dengan prosedur maupun batasan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan diawasi oleh Majelis Pengawas, termasuk didalamnya adalah aturan mengenai wilayah jabatan notaris, Namun, pada prakteknya masih banyak ditemukan notaris menjalankan jabatan diluar dari wilayah jabatannya. Notaris yang menjalankan jabatan di luar wilayah jabatannya bukan hanya dapat dikenakan sanksi kepada notaris yang bersangkut, melainkan juga dapat membawa akibat hukum terhadap akta yang dibuatnya.
Copyrights © 2022