Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Rasio Keuangan untuk Menilai Kinerja Keuangan Perusahaan Perbankan yang Terdaftar di BEI. Pemerintah melalui Bank Indonesia mengeluarkan SE. BI. No. 30/3/UPPB dan SK DIR. BI. No. 30/KEP/DIR tanggal 30 April 2002. Terkait dengan Tingkat Kesiapan Teknologi (TKT), penelitian ini masuk pada Tingkat 3 karena penelitian ini merupakan penelitian dasar yang dilakukan untuk mengetahui fenomena tentang pokok-pokok penilaian kesehatan bank. Hal ini perlu dilakukan karena tingkat kesehatan bank merupakan tolak ukur bagi manajemen untuk menilai apakah bank sudah mampu melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan memenuhi semua kewajibannya dengan baik, sesuai peraturan perbankan yang berlaku. Sistem pelaksanaan penilaian kesehatan bank berdasarkan surat keputusan direksi Bank Indonesia No. 30/12/kep/DIR/2007 menggunakan metode CAMEL. CAMEL merupakan penilaian tingkat kesehatan yang didasarkan pada 5 faktor, yaitu Capital, Assets, Management, Earning, dan Liquidity. Sistem penilaian ini menggunakan pendekatan kualitatif atas berbagi aspek yang berpengaruh terhadap kondisi dan perkembangan bank. Sedangkan perhitungan masing-masing faktor menggunakan pendekatan kuantitatif, yaitu dengan mengkuantifikasikan komponen-komponen yang termasuk dalam masing-masing faktor sehingga diperoleh nilai atau angka tertentu. Target khusus yang ingin dicapai adalah pembuktian mengenai hipotesis dengan kesesuaian antara teori yang ada dengan fakta yang terjadi sesungguhnya dan dapat menghasilkan luaran berupa jurnal ilmiah internasional bereputasi. Menjadikan hasil penelitian sebagai kajian studi kasus perusahaan untuk diimplementasikan dalam mata kuliah dibidang ekonomi khususnya ilmu manajemen
Copyrights © 2021