ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh moral, frekuensi pelatihan pelaporan perpajakan, dan norma subjektif terhadap kepatuhan pajak melalui pemahaman akuntansi. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari kuesioner. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang terdaftar di KPP Pratama Cilegon. Teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah purposive sampling. Kuesioner yang didistribusikan sebanyak 145, dan jumlah kuesioner yang dikembalikan sebanyak 145 juga. Data dianalisis menggunakan aplikasi Statistical Product and Service Solution (SPSS) versi 23. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa moral, norma subjektif dan pemahaman akuntansi berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak, sedangkan frekuensi pelatihan pelaporan perpajakan tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak. Moral dan norma subjektif tidak berpengaruh terhadap pemahaman akuntansi, sedangkan frekuensi pelatihan pelaporan perpajakan berpengaruh terhadap pemahaman akuntansi. Moral, frekuensi pelatihan pelaporan perpajakan, dan norma subjektif tidak berpengaruh terhadap kepatuhan pajak melalui pemahaman akuntansi. Kata Kunci: Moral, Frekuensi Pelatihan Pelaporan Perpajakan, Norma Subjektif, Pemahaman Akuntansi, dan Kepatuhan Pajak
Copyrights © 2022