Jesya (Jurnal Ekonomi dan Ekonomi Syariah)
Vol 5 No 2 (2022): Article Research Volume 5 Number 2, Juni 2022

Jual Beli Online dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara

Sriayu Aritha Panggabean (STIE Al-Washliyah Sibolga)
Azriadi Tanjung (STIE Al-Washliyah Sibolga)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jual beli online perspektif hukuIslam dan hukum negara. Penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan liberary research atau studi pustaka dengan penelusuran sumber primer berupa buku-buku dan jurnal yang otoritatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli online menurut hukum Islam adalah boleh selama objek atau barang yang dijual tidak haram dan tidak mengandung unsur riba, penipuan (gharar) dan perjudian (maisyir). Baik hukum Islam maupun hukum negara tidak bertentangan mengenai hukum jual beli onine sebab negara juga telah menjamin aktivitas jual beli dengan mengaturnya dalam bentuk regulasi sebagaimana yang tertuang dalam KUH Perdata Pasal 1457 dan Pasal 1458 dan memberikan jaminan pada undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) No.08 Tahun 1999.

Copyrights © 2022