Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis jual beli online perspektif hukuIslam dan hukum negara. Penelitian ini menggunakan kualitatif dengan pendekatan liberary research atau studi pustaka dengan penelusuran sumber primer berupa buku-buku dan jurnal yang otoritatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jual beli online menurut hukum Islam adalah boleh selama objek atau barang yang dijual tidak haram dan tidak mengandung unsur riba, penipuan (gharar) dan perjudian (maisyir). Baik hukum Islam maupun hukum negara tidak bertentangan mengenai hukum jual beli onine sebab negara juga telah menjamin aktivitas jual beli dengan mengaturnya dalam bentuk regulasi sebagaimana yang tertuang dalam KUH Perdata Pasal 1457 dan Pasal 1458 dan memberikan jaminan pada undang-undang perlindungan konsumen (UUPK) No.08 Tahun 1999.
Copyrights © 2022