Sepanjang perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia, Desa telah berkembangdalam berbagai bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadikuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yangkuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakatyang adil, makmur, dan sejahtera. Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945 yaitu “NegaraIndonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Desa sebagai unitpemerintahan terendah di Indonesia, kedudukan dan kewenangannya masih banyakmenimbulkan pro dan kontra. Salah satu penyebabnya adalah Undang-Undangtentang Pemerintahan Daerah dan yang baru juga belum memberikan ketegasantentang tugas dan kewenangan Kepala Desa. Penelitian ini merupakan penelitianhukum normatif. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa merupakan subsistem darisistem penyelenggaraan pemerintahan, sehingga desa memiliki kewenangan untukmengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya. PenyelenggaraanPemerintahan Desa tidak terpisahkan dari penyelenggaraan otonomi daerah.Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakatserta tonggak strategis untuk keberhasilan semua program.
Copyrights © 2019