Penelitian yang dilakukan pada makalah ini merupakan penelitian normatif. Tulisan ini membahas tentang budaya tradisional Indonesia tidak termasuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini jelas merugikan sebagian masyarakat tradisional. Menyikapi hal tersebut, urgensi perlindungan budaya tradisional tidak bisa lagi sebatas menunggu konsensus internasional, tetapi harus ada beberapa regulasi perlindungan nasional. Pemerintah Indonesia harus bertindak cepat agar budaya tradisional di Indonesia segera mendapat perlindungan hukum. Jenis penelitian yang digunakan pada karya tulis ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan pada karya tulis ini adalah statue approach. Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan. Temuan Bentuk perlindungan hukum terhadap Budaya Tradisional di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 telah memberikan perlindungan hukum dalam bentuk pelarangan terhadap pihak asing atau bukan warga negara Indonesia untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan Budaya Tradisional dari hasil kebudayaan Indonesia.
Copyrights © 2022