Jurnal Trias Politika
Vol 6, No 1 (2022): April 2022, Jurnal Trias Politika

Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Budaya Tradisional di Indonesia

Irfan Ardiansyah (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Persada Bunda)



Article Info

Publish Date
15 Apr 2022

Abstract

Penelitian yang dilakukan pada makalah ini merupakan penelitian normatif. Tulisan ini membahas tentang budaya tradisional Indonesia tidak termasuk perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Hal ini jelas merugikan sebagian masyarakat tradisional. Menyikapi hal tersebut, urgensi perlindungan budaya tradisional tidak bisa lagi sebatas menunggu konsensus internasional, tetapi harus ada beberapa regulasi perlindungan nasional. Pemerintah Indonesia harus bertindak cepat agar budaya tradisional di Indonesia segera mendapat perlindungan hukum. Jenis penelitian yang digunakan pada karya tulis ini adalah penelitian hukum normatif. Jenis pendekatan yang digunakan pada karya tulis ini adalah statue approach. Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan. Temuan Bentuk perlindungan hukum terhadap Budaya Tradisional di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 telah memberikan perlindungan hukum dalam bentuk pelarangan terhadap pihak asing atau bukan warga negara Indonesia untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaan Budaya Tradisional dari hasil kebudayaan Indonesia.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jurnaltriaspolitika

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

JURNAL TRIAS POLITIKA adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau Kepulauan dua kali setahun pada bulan April dan Oktober yang fokus pada isu-isu strategis dan dinamika pemerintahan dan politik. Redaksi ...