Bank memiliki peranan penting sebagai Lembaga intermediasi. Fungsi ini adalah menyalurkan dana dari orang yang berlebih keuangannya kepada msyarakat lain yang membutuhkan dalam bentuk kredit. Seiring dengan perkembangkan perbankan yang mengarah kepada branchless banking, yaitu bank nirkantor, maka proses penetrasi kepada masyarakat dan literasi keuangan dapat semakin ditingkatkan. Hal ini dikarenakan bank dapat menjangkau lapisan masyarakat paling dalam tanpa perlu membangun kantor cabang. Laku pandai menjadi agen utama bank untuk mencapai masyarakat paling dalam sekalipun. Dengan penelitian yuridis-normatif dengan menganalisa peraturan perundang-undangan dan wawancara kepada agen laku pandai di Kabupaten Demak ditemukan bahwa perbankan memiliki cukup instrument untuk melindungi nasabahnya terhadap laku pandai. Pengaturan oleh OJK juga dirasa cukup untuk pelaksanaan agen laku pandai dan perlindungan kepada nasabah. Laku pandai sebagai layanan perbankan tanpa kantor dengan memanfaatkan agen yang mana dikerjasamakan dengan pihak lain dan pemanfaatan tekhnologi informasi terbukti memberikan manfaat layanan dan perlindungan baik dalam kerahasiaan, keamanan simpanan kepada nasabah secara penuh.
Copyrights © 2022