Negara hukum Indonesia berarti segala hal dalam penyelenggaraan pemerintahan termasuk proses penegakan hukum dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan terhadap tindakan penangkapan, penahanan, penuntutan serta peradilan terhadap seseorang yang tidak berdasarkan hukum, kesalahan terhadap orang, atau dalam penerapan hukumnya, maka orang tersebut berhak memperoleh ganti rugi guna memberikan keadilan. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, dimana bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian ganti kerugian berdasarkan penetapan praperadilan tidak dapat dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan karena belum ada Peraturan Menteri Keuangan sebagai ketentuan pelaksanaan pembayaran ganti kerugian. Faktor penghambat penyelesaian ganti kerugian yaitu faktor substansi hukum yakni Keputusan Menteri Keuangan tentang ganti rugi tidak relevan dengan keadaan saat ini tetapi belum diubah, faktor perbedaan persepsi tentang pihak yang bertanggungjawab dalam penyelesaian ganti kerugian, dan faktor tidak tersedianya anggaran secara khusus dialokasikan untuk penyelesaian ganti kerugian.
Copyrights © 2022