Sebagai konsekuensi yang ditimbulkan dari pelanggaran kode etik Polri oleh anggota Polri adalah, pertanggungjawaban etik dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). Bantuan hukum berupa pendampingan merupakan hak konstitusional setiap warga negara termasuk anggota Polri. terbitnya Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Polri, seharusnya menjadi wujud nyata tanggung jawab institusi Polri atas hak hukum dan keadilan bagi anggota Polri di Indonesia. Jenis penelitian yang dilakukan menggunakan metode yuridis normatif, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bahwa penegakan Kode Etik Profesi Polri harus dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan
Copyrights © 2022