Jurnal Hukum Sasana
Vol. 8 No. 1 (2022): June 2022

Rekayasa Sosial Sistem Integritas Penyelenggara Pemilu

Ida Budhiati (Fakultas Hukum, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya)



Article Info

Publish Date
03 Apr 2022

Abstract

Roscoe Pound menyatakan fungsi hukum adalah sebagai social engineering atau rekayasa sosial. Hukum dapat digunakan sebagai alat oleh hakim atau pembentuk Undang-Undang (UU) untuk mengatur rakyat sehingga tercipta sebuah keadaan yang dikehendaki. Konsepsi Roscoe Pound tentang law as a tool of social engineering sangat relevan untuk menjelaskan perubahan paradigma bahwa Penyelenggaraan Pemilu hendaknya tidak hanya sekedar menggugurkan kewajiban formal melayani hak politik warga negara, namun Pemilu sebagai sarana sirkulasi kekuasaan secara substantif harus didorong membentuk pemerintahan yang kredibel dan berintegritas. Melalui UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan DPR melakukan rekayasa sosial merekontruksi kelembagaan Penyelenggara Pemilu, membentuk Peradilan Etika Penyelenggara Pemilu yang bertujuan mewujudkan Pemilu berintergritas yang dimulai dari Penyelenggara Pemilu. Kebijakan tersebut terus dipertahankan dalam hukum positif yang berlaku saat ini sehingga proses dan hasil Pemilu yang dikelola oleh Penyelenggara Pemilu diterima oleh publik.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

SASANA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di ...